SALAH satu ruas jalan di sekitar Jalan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, mendadak ramai menjadi perbincangan, karena terpasang plang nama, Jalan Walikota Ibnu Sina.
PLANG nama jalan tersebut memiliki bentuk, warna, hingga desain yang mirip dengan plang nama jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, bahkan dilengkapi dengan logo Pemkot Banjarmasin hingga Dishub Banjarmasin.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menerangkan, pemasangan plang ini bukan berasal dari pihaknya. “Belakangan baru kami ketahui pemasangan itu dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Banjarmasin,” ucap Slamet saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
BACA: 5 Nama Bupati Pendahulu Diresmikan Bupati Tabalong Jadi Nama Jalan
Lazimnya, pemberian nama jalan menggunakan nama tokoh. Biasanya, memakai nama seorang yang sudah meninggal namun memiliki jasa. Penggunaan nama Walikota Ibnu Sina, pada jalan tersebut dikatakan Slamet telah berizin dengan yang bersangkutan. “Kami diinfokan ini sudah mendapat izin Pak Wali, berarti sudah beres,” ujarnya.
Hanya saja, dilanjutkan Slamet, pada saat pemasangan awal plang nama jalan tersebut memang tidak ada pemberitahuan yang masuk ke Dishub Kota Banjarmasin.
Walaupun begitu, diterangkannya kembali, asal ini telah mendapatkan izin kepada yang bersangkutan yakni Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, maka hal tersebut sudah tidak perlu dipermasalahkan.
Di sisi lain, setelah diketahui bahwa pemasangan plang nama jalan tersebut telah mendapatkan izin. Hal tersebut dikatakan Slamet justru membantu kerja dari Dishub Kota Banjarmasin. “Kami terbantu dengan pemasangan papan nama itu. Artinya tidak tergantung kepada Dishub,” tandasnya.
BACA JUGA: Diprotes Pegiat Sejarah, Papan Nama Jalan Hasan Basri Kayutangi Langsung Diganti
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah justru menerangkan bahwa pemberian nama Jalan Walikota Ibnu Sina ini telah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.
“Jalan tersebut memang masih jalan baru dan masih dalam proses pengerasan. Tapi kan itu harus ada namanya, sesuai diskusi kemarin istilahnya dengan pimpinan jadilah begitu. Karena ini jalan belum jadi makanya dinamakan seperti itu,” jelasnya.
Suri pun mengungkapkan alasan kenapa penamaan jalan tersebut menjadi Jalan Walikota Ibnu Sina. Dimana hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
“Karena ini adalah jalan yang baru di masa pemerintahan beliau,” tuturnya.
Secara aturan pun ia menerangkan sebenarnya ini tidak ada masalah, meskipun penggunaan nama orang sebagai nama jalan ini biasanya ditujukan pada mereka yang telah meninggal dan memiliki jasa.
Akan tetapi selama penggunaan nama ini sudah berizin kepada yang bersangkutan, yakni Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Suri menerangkan ini tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. “Sepanjang ini diperbolehkan, kami rasa ini masih bisa dilakukan,” ujarnya.
Kedepannya pihaknya juga akan berkordinasi dengan Dishub Banjarmasin terkait ruas jalan tersebut. “Ini sudah di SK-kan, ada dalam SK jalan Kami,” tandasnya.(jejakrekam)