PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada Rabu (8/1/2025).
TERDAKWA IK warga Jalan Cempaka Sari III, Kelurahan Basirih ini hanya bisa menyesal, karena menerima pekerjaan untuk mengambil dan menyimpan serta membagi narkotika jenis sabu.
JPU dari Kejati Kalsel, Arianti SH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti telah terbukti secara bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta menuntur terdakwa 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
BACA: Hakim PN Banjarmasin Vonis Penjara Pengemplang Pajak
Diceritakan dalam persidangan, Sabtu (7/9/2024) Syahreza Yufhistira alias Reza yang sekarang berstatus DPO, menawarkan pekerjaan kepada terdakwa. Pekerjaan tersebut yakni untuk mengambil dan menyimpan serta membagi narkotika jenis sabu sebanyak 1.000 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir.
Terdakwa bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut, karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
Sore harinya, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang tidak dikenal untuk mengambil sabu dan ekstasi yang dimaksud, di tepi Jalan Benua Anyar Kelurahan Benua Anyar. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa kembali menghubungi Reza dan mengatakan bahwa sabu dan ekstasi sudah ada padanya.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali disuruh Reza untuk mejemput sabu dan pil ekstasi lagi. Reza meminta agar barang itu disimpan di rumah terdakwa saja.
BACA JUGA: Hakim PN Banjarmasin Jatuhi Hukuman Untuk Oknum Polisi Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Beberapa hari kemudian, Reza kembali meminta terdakwa agar mengambil sabu di depan rumah sebanyak 1 gram. Namun tak disangka, tiba-tiba petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus terdakwa, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut.
Tak berkutik, terdakwa mengakui perbuatannya. Apalagi dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa berupa 44 butir tablet warna biru yang diduga ekstasi, 9 paket sabu dengan berat bersih 125,98 gram, 1 buah sendok plastik warna merah, 1 buah timbangan digital, serta 1 bungkus plastik klip.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, terdakwa nampak meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatan yang dia lakukan. Mengakui semua kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya.
Hakim Suwandi SH akhirnya mengatakan, akan membacakan putusan pada Rabu (15/1/2025) mendatang.(jejakrekam)