TERBILANG cukup lama, kasus perselingkuhan oknum ASN Pemkot Banjarmasin, akhirnya diberikan putusan.
TAK hanya lama, proses kasus ini pun menguras sumber daya Pemkot Banjarmasin dengan dua kali membentuk tim pemeriksaan khusus (riksus), untuk mengusut kasus perselingkuhan sesama oknum apatur sipil negara ini.
Kasus perselingkuhan ini sendiri melibatkan pegawai ASN Pemerintah Kota Banjarmasin di Bagian Umum Setdako Banjarmasin, yakni Taufik Adi Rahman dan Siti Nurhasanah.
BACA: Oknum ASN Pemkot Banjarmasin Berselingkuh, Anak Dan Isteri Ditinggal Pergi
Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi atas perbuatan mereka.
Dimana sebelumnya Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) juga telah bersidang mengeluarkan rekomendasi dan akhirnya diputuskan oleh Walikota Banjarmasin.
Bahkan Walikota Ibnu Sina dengan tegas membenarkan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi disiplin ASN.
“Sudah ada SK-nya keluar, hukumannya penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan dipindahkan ke SKPD lain,” ucap Ibnu Sina singkat, pada Sabtu (4/1/2025).(jejakrekam)