AWAL bulan Januari 2025, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabalong meski bersabar karena gaji tidak dibayarkan di awal bulan.
INI disebabkan karena 1 Januari merupakan tanggal merah, sehingga pencairan gaji PNS dan PPPK dilakukan saat masuk hari kerja berikutnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari menjelaskan, pihaknya telah memproses pencairan pada Kamis (2/1/2025).
BACA: Melepas Puluhan ASN Purna Tugas, Penjabat Bupati Tabalong: Ini Bukan Akhir, Melainkan Babak Baru
“Mekanisme pencairan gaji ASN yakni dengan proses pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar H Husni.
“Kalau berkasnya sudah lengkap, besok bisa diserahkan agar bisa kami proses dan diserahkan ke bank. Selambat-lambatnya Senin dicairkan,” sambungnya.
H Husin menyebut, ASN di Tabalong untuk PNS berjumlah 3.658 orang dengan total gaji yang dibayarkan sebesar Rp 19 miliar. Sementara jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada sebanyak 1.105 orang dengan total gaji yang dibayarkan Rp 4,6 miliar. “Jadi totalnya pegawai di Tabalong itu ada 4.763 dengan total gaji Rp 23,7 miliar,” bebernya.
Ia juga menegaskan, pembayaran gaji ASN ini yang memang setiap mengawali tahun baru ada keterlambatan, karena bertepatan dengan hari libur.(jejakrekam)