-7.1 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

Penetapan Propemperda 2025, Penjabat Bupati Tegaskan Pentingnya Perda Untuk Kemajuan Daerah

PEMERINTAH Kabupaten Barito Utara menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Desember 2024, di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).

DALAM sambutan yang disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor mewakili Pj Bupati Muhlis, disampaikan bahwa Peraturan Daerah memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Muhlis menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan hukum daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional. “Penyusunan Perda harus terprogram, sistematis, dan terarah sesuai dengan skala prioritas daerah,” ujar Muhlis dalam sambutan yang dibacakan.

BACA: Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Tentang RPJPD Tahun 2024-2045

Lebih lanjut, Muhlis menyoroti bahwa Propemperda menjadi pedoman pengendali penyusunan Perda yang mengikat antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Program ini diharapkan dapat meminimalisir potensi tumpang tindih peraturan serta memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, Muhlis mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk berkolaborasi dalam penyusunan Perda yang tidak hanya memperhatikan kuantitas, tetapi juga kualitas dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Eveready Noor, asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2025.

“Mengingat telah terenuhinya kourum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim, Rapat Paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.(jejakrekam)

Sourcesyarbani

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles