KETUA YLKI Intan Kalimantan yang juga pakar hukum Fauzan Ramon mendesak Kapolda Kalsel, agar dengan tegas menindak pelaku yang terduga menyelewengkan BBM bersubsidi di Kalsel.
FAUZAN mengungkapkan, ada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalsel diduga menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir, seperti SPBU di kawasan Jalan A Yani, SPBU Jalan Lingkar Basirih serta SPBU yang berada di kawasan Gambut Kabupaten Banjar, ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (27/12/2024).
Dia menduga, boleh jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum untuk menutupi penyelewengan tersebut, sehingga BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah disalurkan ke industri. “Sebab penyelewengan BBM bersubsidi di Kalsel dilakukan secara terang-terangan. Meskipun sekarang BBM bersubsidi sudah menggunakan barcode, tetap saja antrean mobil dan motor dengan ciri-ciri tertentu bisa mengisi tanpa menunjukkan barcode sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.
BACA: Disidang Terpisah, 20 Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi Dijerat Pasal 55 UU Migas
Fauzan mengaku, banyak masyarakat Kalsel yang melapor pada dirinya. “Mengingat saya sebagai Ketua YLKI, mereka mengeluh sering mendapati SPBU tertentu yang mengaku kehabisan stok BBM bersubsidi, tetapi pada saat yang sama, mereka melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana pelangsir mengantri dengan terang-terangan tanpa menunjukkan barcode,” tambah Fauzan.
Fauzan tak hanya mendesak Kapolda, tetapi juga kepada Anggota DPRD Kalsel agar cepat merespon keluhan masyarakat jangan terkesan menutup mata terhadap praktik tersebut.
Selain itu juga, Fauzan Ramon meminta kepada Danrem 101/Antasari, kalau ada anggotanya yang terlibat untuk segera ditindak, karena bisa merusak citra institusi TNI. “Begitu pula dengan kepada Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, untuk menertibkan kendaraan besar, seperti truk, bus, dan kontainer, yang mengantre di sepanjang SPBU di Kalsel, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” tegas Fauzan, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum STIHSA Banjarmasin.
Penyelewengan BBM bersubsidi ini melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fauzan menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur bahwa distribusi BBM harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kelompok masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi.
Selain itu, penyelewengan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “UU Nomor 8 Tahun 1999 ini menjamin hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang layak dan tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan pribadi secara ilegal,” tegasnya.
Maka dari itu Fauzan yang juga anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin ini menekankan pentingnya Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalsel, menggunakan momentum pergantian tahun ini untuk mengevaluasi kinerja jajarannya.
Pergantian Tahun 2024 ke 2025 adalah kesempatan emas bagi Kapolda untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan konsumen dengan memastikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kalsel. “Momen ini harus menjadi langkah awal bagi Kapolda Kalsel untuk membuktikan bahwa jajaran kepolisian di bawah kepemimpinannya benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Fauzan berharap bahwa pasokan BBM bersubsidi dipastikan dialokasikan sesuai peruntukannya sangat penting demi melindungi hak konsumen. “Penyelewengan ini jika tidak ditindak, jelas mengancam kepentingan masyarakat sebagai konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi,” imbuhnya.(jejakrekam)