BERSAMA warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain menggelar sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 20222 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermsayarakat, Minggu (15/12/2024).
KEGIATAN ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarwarga desa yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya.
“Perda ini hadir untuk mempromosikan kehidupan masyarakat yang inklusif, rukun, dan saling mendukung, tanpa memandang latar belakang agama, suku, budaya, maupun pandangan politik,” jelas politisi PKB ini.
BACA : Dirham Zain : Secanggih Apapun Suatu Pemerintahan, Orientasinya Tetap Pada Layanan Publik
Dirham berharap, Perda ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat Kalsel dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan kebersamaan guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif.
“Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menerima perbedaan yang ada antara individu atau kelompok dalam masyarakat,” sebutnya.
Staf Khusus Bidang Politik Gubernur Kalsel di era kepemimpinan Gubernur HM Sjachriel Darham (tahun 2000-2005) ini menambahkan, toleransi bukan hanya sekadar menghormati perbedaan, tetapi juga belajar untuk hidup berdampingan meskipun ada perbedaan dalam aspek budaya, agama, etnis, atau pandangan hidup.
BACA JUGA : Banyak Terima Aspirasi Warga Saat Reses, Dirham Zain Berharap Dana Pokir Dapat Terealisasi
Ia menyebut, menjaga sikap toleransi adalah proses yang membutuhkan kesadaran diri dan usaha bersama. Toleransi bukan sesuatu yang datang secara otomatis, tetapi harus dipelihara dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan menghargai perbedaan, membangun empati, dan mengedepankan komunikasi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis, baik dalam keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat secara umum,” pungkasnya.(jejakrekam)