-7.1 C
New York
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Ternyata Aditya Mufti Arifin Legowo Di Diskualifikasi KPU Banjarbaru

FAKTA baru pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru terungkap. Ternyata Aditya Mufti Ariffin, pernah menyatakan secara tertulis legowo atas diskualifikasi sebagai calon walikota.

PERNYATAAN tersebut disampaikan Aditya melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Selatan, ditembuskan ke Pemprov Kalsel, tertanggal 4 November 2024, lengkap dengan menulis nama Aditya, tanggal lahir, hingga jabatan sebagai walikota.

Surat tersebut menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. “Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan pilkada,” tulis Aditya dalam surat tersebut.

Masih dalam surat tersebut, disitu juga Aditya menulis menyatakan dirinya siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara tanggal 23 November 2024.

BACA: Pasangan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi, KPU Kalsel : Silakan ke PTUN  

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindak lanjut,” tulisnya dalam surat itu lagi.

Terkait ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat membenarkan perihal surat tersebut. Dirinya menyebutkan pihaknya hanya menerima itu sebagai tembusan, selebihnya untuk tindak lanjut ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (13/12/2024).

Jika menyimak isu surat tersebut sejatinya Aditya legowo dengan putusan pembatalan pencalonan. Belakangan diketahui mantan calon wakil Aditya, Said Abdullah, justru melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah. Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut mengajukan permohonan ke MK, melalui kuasa hukumnya Syarifah Hayana.(jejakrekam)

Sourcefery

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles