KABAR gembira dari Pemerintah Kabupaten Tabalong. Yakni kabar dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tentang ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
MENURUT Raudhatul Jannah selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
“Maka sudah ditetapkan kenaikannya sebagai 6,5 persen dari upah minimum kabupaten tahun sebelumnya,” ujarnya saat ditemui.
Dijelaskan Raudhatul Jannah, indikator kenaikan upah minimum ini sesuai dengan Permenaker dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya.
BACA: Perusahaan di Tabalong Beri Upah Pekerja Sesuai UMK 2024
Bahkan ini hasil dari kajian bersama antara dewan pengupahan pusat, lembaga kerja sama (LKS) Tripartit pusat dan Kemenaker RI. “Jadi sudah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam permenaker nomor 16 tahun 2024 yang khusus untuk UMK Tahun 2025,” ujar Raudhatul.
Diakui Raudhatul Jannah, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan, yang di dalamnya ada unsur perwakilan pemerintah, akademisi, organisasi perusahaan dan serikat pekerja.
“Kami sudah ada tiga kali rapat dengan dewan pengupahan Tabalong dalam hal mempersiapkan penetapan upah minimum kabupaten,” ungkapnya.
“Kemungkinan paling lambat ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 18 Desember 2024 untuk UMK,” tambahnya.(jejakrekam)