SANGAT beruntung. Sebab, 2 kilogram sabu, pengadilan hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun kepada si pelaku.
PELAKU yang beruntung diganjar empuk tersebut adalah Maulana alias Maul.
Vonis dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan dipimpin, Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH MH, yang digelar PN Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Maulana alias Maul.
BACA: PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Untuk Penjual Dan Kurir Sabu
Diantaranya perbuatan terdakwa, tidak ada unsur yang meringankan sebab terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba,
Pertimbangan hukum lainnya, terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama. Terdakwa juga masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya,
“Berdasarkan pertimbangan diatas, majelis hakim menyatakan sependapat sebagaimana surat Dakwaan JPU serta keterangan para saksi,” sebut majelis hakim.
Majelis hakim juga berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Maulana alias Maul telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dapat membayar denda tersebut, Maka terdakwa Maulana alias Maul mendapatkan hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Sebelum mengakhiri sidang majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum lainya.
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu Menerima Vonis Dari PN Banjarmasin
Baik terdakwa maupun JPU Romly Salijo SH, yang disampaikan oleh Ira Dwi Purbasari SH dari Kejati Kalsel menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya JPU Romly Salijo SH, yang disampaikan Ira Dwi Purbasari SH, dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa Maulana Als Maul Bin Suwito, tidak ada unsur yang meringankan, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maulana alias Maul Bin Suwito dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.(jejakrekam)