-7.1 C
New York
Rabu, Januari 22, 2025

Buy now

TPA Basirih Kena Sanksi Administrasi, Pemkot Upayakan Tidak Ditutup

TEMPAT Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, menjadi salah satu dari sekian TPA yang di berikan sanksi administrasi paksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI.

DIKETAHUI beberapa waktu lalu, Kementerian LH melakukan penindakan tegas pada sejumlah TPA yang diduga melanggar, hingga berujung pada penyegelan hingga pemberian sanksi.

Beberapa TPA yang disegel ini diantaranya, TPA Sarbagita Suwung di Bali. TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi. TPA Sarimukti di Jawa Barat. Dan untuk sanksi administratif paksaan diberikan kepada TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar dan TPA Basirih di Kota Banjarmasin.

Menanggapi ini Walikota Ibnu Sina mengungkapkan, pihaknya masih diberikan waktu oleh kementerian untuk memperbaiki administrasi yang kurang. “Dari kita sudah menerima itu dan Dinas LH sudah kita arahkan untuk menindaklanjuti sanksi administrasi ini,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (9/12/2024).

“Kita juga upayakan agar tidak sampai diberikan sanksi penutupan,” tambahnya.

BACA: TPA Basirih Akan Dihijaukan

Terkait kenapa sampai TPA Basirih ini diberikan sanksi administrasi oleh Kementerian LH, Ibnu menerangkan hal tersebut dikarenakan praktek open dumping atau penimbunan sampah yang dilakukan di sana.

Sebab praktek open dumping ini tidak sesuai dengan kondisi kontur Kota Banjarmasin yang merupakan lahan basah. Sehingga saat ini Pemkot Banjarmasin sedang melakukan upaya penutupan pada sejumlah zona di TPA Basirih. “Untuk itu kita sudah mengupayakan untuk melakukan penimbunan dengan tanah urug. Sehingga sampah ini bisa ditutup,” ucapnya.

Namun, memang diungkapkan Ibnu masih ada beberapa zona yang dibuka dan aktif dan itu nantinya akan disesuaikan terkait bagaimana penanganannya.

Beberapa cara penanganan ini dikatakannya mulai dari penutupan dengan terpal, sehingga bisa mempercepat penguraian timbunan sampah. Kemudian dengan upaya pengurangan sampah dari sumber menggunakan mesin cacah hingga pemanfaatan TPS 3R, Bank Sampah dan maggot sebagai pengurai sampah organik.

BACA JUGA: Bakal Dirombak, TPA Basirih Akan Diubah Menjadi TPST

Lebih lanjut, terkait pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagaimana arahan Kementerian LH untuk menggantikan peran TPA Basirih dalam pemrosesan akhir.

Ibnu menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan pembangunan dari Kementerian LH, apakah nanti akan dibangun oleh Dinas PUPR ataukah akan ada bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

Dimana ia memastikan untuk lokasinya akan berada di TPA Basirih. Namun tidak menutup kemungkinan untuk pembangunan di masing-masing 5 Kecamatan.

“Itu bisa saja direalisasikan, kalau untuk yang TPS 3R ada sekitar 13 unit yang tersebar di beberapa lokasi di 5 kecamatan,” tandasnya.(jejakrekam)

Sourcefery

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles