-7.1 C
New York
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Tangani 31 Perkara Korupsi, Kejati Kalsel Selamatkan Rp 18 Miliar Uang Negara

KESERIUSAN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dalam menangani perkara korupsi terbilang tinggi.

BUKTINYA, diperiode 2024 hingga bulan Desember sudah ada 31 kasus korupsi yang ditangani, dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 18.139.713.029,68

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Yudi Triadi, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, Asisten Tindak Pidana Khusus DR. Abdul Mubin, menyampaikan, khusus untuk Kejati Kalsel menangani 5 perkara, sisanya ditangani Kejari di wilayah Kejati Kalsel.

BACA : Diduga Selewengkan Dana Pembangunan Lapangan Tembak dan Golf, Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel Diperiksa

“Dari 5 perkara tersebut, Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6.836.909.401,00. Dari jumlah uang tersebut, sebagian telah disita penyidik Kejati Kalsel yakni sebesar Rp 3.086.909.401,” jelasnya.

Adapun 5 perkara yang ditangani Kejati Kalsel adalah perkara proses pemberian pembiayaan konstruksi Bank plat merah kepada PT ASM, dalam kasus itu Kejati Kalsel menetapkan WR dan ES sebagai tersangka. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 5.230.000.000,00

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.586.909.401,00.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara Rp 19 miliar, Kejati Kalsel Tetapkan Direktur PT ADCL Sebagai Tersangka

Kemudian perkara dengan tersangka MR Direktur PT ADCL yang menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp 20.000.000.000,- tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Akibatnya, potensi kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 19.000.000.000,- dan penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.250.000.000,00.

BACA LAGI :  Diduga Ada Penyelewengan Uang Rp 3,6 Miliar di PTAM Murakata, DPRD HST Bentuk Pansus

Selanjutnya, kata dia perkara dugaan korupsi kegiatan kader sosial di Dinas Sosial, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022 yang dilakukan tersangka berinisial MS. Dimana tersangka sebagai pengumpul nama calon kader sosial di seluruh desa kemudian menerima dana jasa kader sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Terakhir dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit rekening nasabah di bank plat merah dengan terpidana Hairiyah, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa tahun 2020-2022. Akibatnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.592.723.270,-

Press Release perkara korupsi digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles