0.5 C
New York
Senin, Januari 13, 2025

Buy now

Tegaskan Tidak Ada Intervensi,  Pengacara PT SBS Apresiasi APH Jambi atas Vonis Koh Opex

ARFANDI Susilo alias Ko Apex kekasih Dinar Kendi, akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sejumlah kapal milik PT Sinar Bintang Samudera (SBS) serta penggelapan dalam jabatan oleh Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu.

SELAIN dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan untuk Ko Apex.

Pengacara dari PT SBS, Akhmad Junaidi mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ko Apex tersebut.

Dalam konferensi pers, Junaidi mengklarifikasi pernyataan dari Ko Apex pada sejumlah media online yang mengatakan bahwa proses hukum tidak adil dan bahkan mencoba mengait-ngaitkannya dengan pihak-pihak lain.

“Klien saya H Nanang tidak kenal dengan orang-orang di Jambi. Kemudian mengatakan keterlibatan Dirkrimum Polda Jambi. Itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (4/12/2024) di Banjarmasin.

“Malah kami mengapresiasi kinerja Polda maupun kejaksaan Jambi yang sudah bekerja maksimal, cepat dan tepat. Kami juga dikaitkan dengan Joni Tungkal, kami pun tidak kenal,” sambungnya.

Menurut Junaidi, seharusnya Ko Apex yang dikenal karena orang Jambi dan juga mengaku sebagai Sultan Jambi, apalagi menurut Junaidi kalau mereka pihaknya Banjarmasin, dan tidak dikenal orang.

“Kami tidak pernah terkenal atau dikenal tapi bisa memberikan 1000 kebaikan dari pada terkenal dan dikenal membuat sejuta kesalahan dan  mulutmu harimau menjadi mulut yang memuliakanmu dan mulutmu jadi sumber pengetahuanmu,” ungkap Junaidi.

“Bukan menyadari kesalahannya untuk mengoreksi dan introspeksi atas semua perbuatan pidana atau kejahatan yang dilakukan, malah mencoba melibat-libatkan banyak pihak.Kita hanya  mengklarifikasi, bahwa  masalah pemalsuan surat dan penggelepan dalam jabatan yang menyeret Koh Apex,  murni antara H Nanang selaku Direktur PT SBS dan Koh Apex selaku Kepala Cabang,” terangnya.

“Tidak ada hubungan dengan pihak lain yang dituduhkan Apex, yang memposisikan dirinya kebal hukum sehingga memutarkan fakta dengan menebar isu adanya pihak lain terlibat,  kalau dia tidak akan tersentuh hukum, namun buktinya dengan banyaknya laporan,  akhirnya dia bisa ditahan di Polda Jambi, hingga menjalani proses persidangan,”papar Junaidi

Junaidi juga menepis tudingan Ko Apex bahwa kliennya yang merupakan Direktur PT SBS membeli kapal ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai.

“Itu perlu pembuktian. Dia hanya mencari-cari orang lain yang ingin dibawa ke perkara dia, kami masih ada laporan lainnya yang kemungkinan akan diproses aparat penegak hukum, yang akan membawa Koh Apex lagi ke ranah hukum,” tegasnya.

Ko Apex itu sendiri awalnya dipercaya menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi, dan dipercaya mengelola sebanyak 10 kapal milik PT SBS pada akhir 2022.

Namun dalam perjalanannya dokumen kapal berubah dan dipalsukan oleh Ko Apex hingga akhirnya dokumen kepemilikan dikuasai atas nama PT Felicia Bintang Samudera (FBS) yang diduga didirikan oleh Ko Apex.

Akibat dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut, PT SBS ditaksir mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 31 Miliar.

Oleh H Nanang, Ko Apex pun kemudian dilaporkan ke Polda Jambi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.(jejakrekam)

Fahriza
Fahriza
Manager Pemberitaan

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles