DPRD Kalsel telah menetapkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida Perseroda dan Raperda Tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemprov Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda dalam rapat paripurna, Kamis (27/11/2024).
SEBELUM ditetapkan menjadi Perda, Bapemperda DPRD Kalsel menyampaikan laporan dua raperda tersebut yang dibacakan Anggotanya, H Jahrian di hadapan Pimpinan DPRD Kalsel, Plt Gubernur Kalsel, Muhidin, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan unsur Forkopimda yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Haji Jahrian menegaskan, pihaknya mendukung hadirnya Perda perubahan bentuk dan tambahan modal bagi Jamkrida karena keberadaannya sangat penting bagi masyarakat.
BACA : Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Ini Saran H Jahrian
“Jamkrida diharapkan membantu pelaku UMKM mendapatkan pembiayaan dengan mudah, baik melalui Bank Kalsel maupun Jamkrida sendiri, untuk meningkatkan usaha mereka,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap positif dalam memanfaatkan fasilitas kredit ini agar dampaknya benar-benar terasa dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain dua raperda tersebut, DPRD Kalsel juga menetapkan APBD 2025.
BACA JUGA : H Jahrian Bertekad Kembalikan Kejayaan Potensi Jeruk Sungai Kambat
Terkait APBD 2025, Jahrian menekankan perlunya efisiensi anggaran. Ia mengingatkan bahwa setiap proyek atau program harus direncanakan dengan matang, mempertimbangkan rasio keuntungan terhadap biaya, dan menghindari pengeluaran berlebih yang tidak sesuai dengan pendapatan daerah.
“Di APBD 2025 ini yang menjadi catatan kami belanja harus disesuaikan dengan pendapatan,” ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalsel tersebut.
Menurut H Jahrian setiap program atau pekerjaan yang diusulkan harus melalui konsultasi mendalam untuk memastikan bahwa proyek tersebut memiliki biaya rendah namun memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat maupun daerah.(jejakrekam)