30.4 C
New York
Selasa, Juli 8, 2025

Buy now

Tiga Elemen Civitas Akademi Di Banjarbaru Tunjukkan Sikap, Hadin Muhjad: SK KPU Merampok Hak Pilih Rakyat

MENYAKSIKAN dan menyikapi penyelenggaraan Pilwali Banjarbaru, pasca terbit Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, aktivis organsiasi masyarakat sipil Kota Banjarbaru ambil sikap.

MASYARAKAT sipil yang tergabung dalam civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, Akademi Jurnalistik Banjarbaru, mengeluarkan pernyataan sikap terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Terkhusus menukil Keputusan 1774 nomor 5 dan 6 pada Bab V penghitungan suara: b pelaksanaan; d kategori suara sah dan tidak sah.

BACA: Kritik SK KPU RI Terkait Pilwali Banjarbaru, Ambin Demokrasi: Cacat Prosedural

Poin 5, dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Poin 6, dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.

“Maka, kami civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya (ABPM) Banjarbaru bersama sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyelenggaraan pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat menyatakan KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru telah meniadakan Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024,” tulis bunyi pernyataan sikap yang diterima jejakrekam.com, Senin (25/11/2024).

Sikap pertama, ABPM menyebutkan bahwa KPU Banjarbaru secara langsung melakukan tindakan yang mengancam dan menghilangkan hak memilih warga Kota Banjarbaru yang dijamin dalam undang-undang dan peraturan kepemiluan.
Secara terstruktur melakukan pembajakan demokrasi melalui Keputusan 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada 2024, untuk menutupi ketidakmampuan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Dalam pernyataan sikap poin kedua, ABPM bersama sejumlah aktivias organsiasi masyaraat sipil lainnya menyebut KPU Kota Banjarbaru tidak mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 karena tidak memiliki azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Hal ini seterang matahari dapat dilihat dari penyediaan surat suara yang mengakomodir kotak kosong yang tidak dapat dipenuhi dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024, sehingga diterbitkannya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang isinya secara langsung menghilangkan paksa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan mengabaikan landasan untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.

Surat Keputusan KPU 1774 Tahun 2024 seperti ingin menegaskan bahwa diskualifikasi paslon dari rekomendasi Bawaslu atau keputusan hukum pada Pilkada Kota Banjarbaru berakibat dihilangkannya hak memilih warga kota Banjarbaru.

BACA JUGA: Paslon Nomor 02 Pilwali Banjarbaru Masih Tertera Di Surat Suara, Bawaslu: Baliho Ajakan Coblos Kotak Kosong Tidak Dilarang

Pernyataan ketiga ABPM menyebutkan, Surat Keputusan KPU 1774 Tahun 2024 secara tidak langsung menghilangkan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Banjarbaru, karena KPU Kota Banjarbaru telah merampas hak pilih warga Kota Banjarbaru dengan alasan tidak sempat mencetak surat suara yang terdapat pasangan calon dan kotak kosong.

Keempat, KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru terlihat mempermainkan peraturan, keadilan, dan transparansi dengan melakukan tindakan cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi dalam proses pilkada, seperti berjudi pada hasil pilkada yang tidak sah dan merusak demokrasi.

Kelima, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan karena bertentangan dengan UU dan PKPU apalagi KPU Kota Banjarbaru tidak mampu dan kehilangan legitimasi sebagai penyelenggara.

Lima pernyataan sikap itu dibuat Akademi Bangku Panjang Mingguraya bersama sejumlah aktivis yang peduli demokrasi di Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024.

“Tidak boleh ada orang atau kelompok yang dengan sengaja ingin mengubur demokrasi di kota ini, terutama penyelenggara yang mempermainkan azas-azas penyelenggara pemilu. Olehnya kami bermohon kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian untuk mengambil alih Pilkada Kota Banjarbaru karena KPU Banjarbaru tidak berkompeten,” tulis pernyataan sikap ABPM yang dibuat di Banjarbaru, Senin 25 November 2024, ditandatangani HE Benyamine, Sandi Firly, Hudan Nur, Rendy Tisna, dan Zepy Al Ayubi dari Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Akademi Literasi Banjarbaru, dan Akademi Jurnalistik Banjarbaru.

BACA LAGI: Pilwali Banjarbaru, Foto Aditya-Said Abdullah Tetap Ada di Surat Suara

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof DR H Muhammad Hadin Muhjad mengatakan, hakikatnya pilkada itu adalah memilih. “Maka setiap orang harus memilih dan nilainya pasti ada. Apakah dia memilih nomor 1 atau yang lain, sehingga ada nilainya,” ujarnya.

“Kalau misal ada kotak kosong, maka orang yang memilih ada nilainya. Tapi dengan adanya SK KPU RI itu, dianggap tidak ada nilainya. Ini berarti, SK KPU RI itu sama saja dengan merampok hak pilih rakyat,” ujarnya heran.

Hadin Muhjad yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin ini juga menyebutkan, itu sudah pelanggaran demokrasi dan melanggar HAM. “Yang namanya demokrasi itu tetap ada nilainya, kecuali dirubah pilkadanya hanya penunjukan langsung saja,” ungkapnya.

Hadin menambahkan, Pilkada Banjarbaru adalah pilkada paling lucu sedunia. Karena menurut Hadin, itu sama saja artinya golput. “Baiknya ajukan judicial review ke MA segera. Legal standingnya warga pemilih Banjarbaru,” imbuhnya.

Senada dengan Hadin Muhjad, mantan Bupati Kabupaten Barito Kuala Hj Noormiliyani AS mengatakan, sangat jelas bahwa SK KPU RI itu cacat secara prosedural. “Mestinya demokrasi seutuhnya itu ada di tangan rakyat, bukan pengusaha,” ujarnya.

“Memilih seorang pemimpin itu tidak gampang karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Plus minus memang ada, tapi pemimpin itu lebih baik yang sudah teruji, karena Banjarbaru bakal menjadi ibukota provinsi,” tambahnya.(jejakrekam)

Sourceasyikin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles