MEKANISME dan teknis pemungutan dan hitung suara, berikut surat suara yang sudah dicetak untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, akhirnya muncul.
KEMUNCULAN mekanisme teknis tersbut diterbitkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Bernomor 1774 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut, mengatur penentuan suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon.
Untuk kasus di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, dalam juknis tersebut dijelaskan, Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
BACA: Pilwali Banjarbaru, Foto Aditya-Said Abdullah Tetap Ada di Surat Suara
Dengan juknis terbaru tersebut, maka informasi yang menyebutkan bakal melawan kotak kosong, tak terjadi. Bahkan surat suara yang sudah tercetak, tetap akan dipakai pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.
Terkait hal itu, Forum Ambin Demokrasi sebagai forum kritis dari berbagai kalangan masyarakat, yang peduli terhadap perhelatan pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menggelar diskusi, Minggu (24/11/2024)
Diskusi yang menghadirkan Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati serta Suriani.
Dari diskusi itu, forum menyimpulkan semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait pilkada dengan hanya 1 calon.
Kemudian, KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada.
Selanjutnya, menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon, dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan undang-undang.
Forum menyatakan, bahwa dalam situasi seperti ini warga dapat menggugat proses pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan undang-undang.
Karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai Undang-undang Pilkada, terutama terkait ketentuan pilkada dengan hanya 1 calon. Maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan.(jejakrekam)