FRAKSI Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar berupaya untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
HAL tersebut dikatakan juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Barito Utara, Patih Herman AB pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2025 di gedung DPRD, Rabu (20/11/2024).
Kemudian kata Patih Herman AB, kedepannya diharapkan agar kiranya dapat mengakomodir kegiatan-kegiatan yang dianggap urgen secara merata.
BACA: Penjabat Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pendapat Akhir Fraksi Terhadap RAPBD 2025
“Terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 yang telah kita bahas bersama, maka kami dari Fraksi Partai Demokrat dengan mengucapkan “Bismillahhirrahmaanirrahim “ dapat menyetujui Raperda APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2025, yang kemudian untuk disahkan setelah di evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Atink, panggilan akrab Patih Herman AB.
Fraksi Partai Demokrat pada kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
“Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik dari pihak TAPD dan juga rekan-rekan Banggar DPRD serta pihak Sekretariat DPRD Barito Utara, sehingga pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan mendapat kesepakatan bersama untuk di paripurnakan pada hari ini,” kata dia.
BACA JUGA: Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045
Menurut dia, APBD adalah merupakan dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dengan perturan daerah dan mendapat persetujuan dari DPRD.
APBD memiliki fungsi dan kedudukan yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah, sebagai dasar penyusunan rencana kerja anggaran satuan perangkat daerah (SKPD) dan untuk membantu pemerintah daerah mengalokasikan belanja daerah secara merata dan berkeadilan.
Atink juga mengatakan, bahwa APBD adalah merupakan prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan yang mana hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Barito Utara ini.(jejakrekam)