PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang menduga terdakwa adalah anggota jaringan internasional, Rabu (13/11/2024).
TERDAKWA Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki alias Asep (30 tahun) berasal dari Semarang, kedapatan membawa sabu sebanyak 20 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5 kilogram, masuk ke Banjarmasin atas arahan dari orang lain, yakni Mozart dan Wiliam.
Jaksa penuntut umum, Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel menyebut perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Wiki ditangkap karena tingkahnya yang mencurigakan, meski dia mengkontrak sebuah rumah di Komplek Banjar Indah Permai, Kelurahan Pemurus Dalam.
BACA: Didatangkan Dari Malaysia, Sabu 20 Kilogram Jaringan Fredy Pratama Diungkap Polda Kalsel
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wiki mengaku menyimpan 20 bungkus paket besar sabu seberat 20 kilogram di rumahnya. Sabu tersebut didapatnya dari arahan Mozart dan Wiliam, yang menyuruhnya mengambil di salah satu hotel di Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, juga ditemukan 10.839 (sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) butir tablet warna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat 4.710 gram. Kemudian ditemukan pula sebungkus bungkus serbuk warna merah muda yang juga diduga ekstasi dengan berat 123,18 gram, sebungkus serbuk warna biru yang juga diduga ekstasi dengan berat 40,62 Gram. Total keseluruhan ekstasi yang dikumpulkan mencapai 5 kilogram.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening yang dilapis plester warna coklat, 2 lembar plastik klip ukuran besar, 9 bungkus plastik klip, sebuah alat press, sebuah timbangan digital, 2 buah toples transparan dan 2 buah boks plastik transparan. Selain itu, ada sebuah koper warna hijau dan koper warna hitam, ditambah sebuah KTP palsu atas nama Yahya Hardiansyah.
Usai mendengar keterangan dari jaksa, majelis hakim PN Banjarmasin memutuskan kembali mengadakan sidang dilanjutkan, pada Senin (18/11/2024) dengan agenda keterangan saksi tambahan.(jejakrekam)