DIREKTUR PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) berinisial MRA harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel.
PENAHANAN dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel tertanggal 11 November 2024, dimana sebelumnya MRA diduga melakukan korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai pada APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
MRA mengeluarkan dana operasional PT ADCL yang bergerak dibidang pertanian dan perkebunan itu tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB), dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.
BACA : Tok! PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Sekdakab Banjar
Akibat perbuatannya itu, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp 19 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejati Kalsel merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan.
“Korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” katanya Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA : Diduga Ada Penyelewengan Uang Rp 3,6 Miliar di PTAM Murakata, DPRD HST Bentuk Pansus
Akibat perbuatannya, MRA harus berhadapan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jejakrekam)