UPAYA Sekdakab Banjar, Mokhamad Hilman untuk mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin berbuah manis.
SETELAH menjalani beberapa kali sidang, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan yang dilayangkan Mokhamad Hilman terhadap sang Bupati Saidi Mansyur karena telah memberikan penilaian sangat kurang atau nilai E kepada dirinya.
Hakim PTUN Banjarmasin mengabulkan gugatan Mokhamad Hilman dengan petikan amar putusan nomor perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM dimana amar putusan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Sedangkan pokok perkara :
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal tindakan pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menghukum Tergugat untuk menbayar biaya perkara sejumlah Rp 362.000,(tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Kuasa hukum penggugat, Darul Huda Mustaqim mengatakan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta hukum yang terkuak di persidangan.
“Kami sebagai penggugat dapat membuktikan dalil-dalil yang kami ajukan di hadapan majelis. Kami menerima putusan dari majelis hakim dan menunggu info selanjutnya,” ucapnya.
BACA : Bupati Banjar Digugat Sekdakab di PTUN, Ada Apa?
Sebelumnya, Mokhamad Hilman menyebut dirinya terpaksa mengajukan gugatan terhadap Bupati Banjar, karena sudah sangat merugikan karir dirinya sebagai ASN/PNS.
“Bupati Banjar, H Saidi Mansyur telah memberikan penilaian atas kinerja saya dengan predikat sangat kurang atau nilai E,” jelas Hilman,
Ia mengatakan, ada 5 predikat penilaian terhadap hasil kerja dan perilaku kerja, yakni A sangat baik, B Baik, C Butuh Perbaikan, D Kurang, dan E Sangat Kurang.
BACA JUGA : Ini Alasan Sekdakab Banjar HM Hilman Gugat Bupati di PTUN
“Dengan hasil penilaian ini, ulun (Saya-red) merasa sangat dirugikan. Ini sangat berdampak kepada karier kepegawaian saya sebagai PNS yang sudah saya rintis selama 29 tahun,” sebutnya beberapa waktu lalu.
Apalagi, tegas H Mokhamad Hilman, penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif. Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.
BACA LAGI : Berikan Nilai E untuk Sekdakab, Tindakan Bupati Banjar Disebut Tak Profesional
Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman, dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itulah, sebut Hilman, untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dirinya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin dimana pada akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatannya.(jejakrekam)