DILAPORKAN karena meresahkan, lima juru parkir (jukir) liar di komplek makam Malkon Temon, Kelurahan Surgi Mufti, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
PENERTIBAN ini dilakukan oleh jajaran Dishub Banjarmasin, setelah mendapat laporan warga karena merasa dipalak dengan tarif parkir hingga Rp 50 ribu oleh jukir liar.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami menertibkan juru parkir liar di kompleks makam Malkon Temon, Banjarmasin Utara,” ujar Umar selaku Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).
BACA: Masyarakat Masih Banyak Parkir di Trotoar dan Bahu Jalan, Dishub Akui Kekurangan Wewenang
Umar menerangkan sebelumnya, setelah menerima laporan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan ke lapangan dan berkoordinasi dengan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Surgi Mufti, untuk tindakan penertiban.
Dilanjutkannya, para jukir liar yang ditindak kali ini mengaku jika sehari-hari mereka bekerja sebagai pembersih makam.
Para jukir liar ini pun selanjutnya akan dibina dan diberikan sosialisasi agar tidak mengulangi perbuatannya di kawasan tersebut. “Kelima juru parkir tersebut kini telah diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Surgi Mufti, untuk mendapat pembinaan lebih lanjut,” bebernya.
Terakhir, Umar mengimbau masyarakat agar melaporkan parkir liar atau gangguan ketertiban dan keamanan ke pihak terkait dan tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. “Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas parkir liar dan gangguan trantibum,” tambahnya.(jejakrekam)