TERLIBAT dengan bisnis narkoba, oknum polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resnarkoba Polres Barito Selatan ini, menerima putusan hakim PN Banjarmasin.
PENGADILAN Negeri (PN) Banjarmasin yang menggelar sidang dengan agenda putusan, yang disampaikan oleh Fidiyawan Satriantoro, menyampaikan vonis penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dari kejati Kalsel, pada Kamis (7/11/2024).
Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa Andi Kahartang. Yakni, tidak ada unsur yang meringankan, sebab terdakwa tidak membantu program pemerintah pemberantasan peredaran narkotika.
BACA: Diceritakan Berontak dan Kabur Saat Diringkus, Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Nota Pembelaan
Majelis hakim pun sependapat dengan dakwaan jaksa, yang menyatakan perbuatannya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Jaksa Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, akan tetapi tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.
Terdakwa telah melakukan pidana, dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama JPU.
Namun hukuman yang dijatuhkan tidak sama. Meski jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Sementara, hakim PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan, ditambah denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dipersilahkan untuk memikirkan vonis hakim, terdakwa dan jaksa mengatakan masih pikir-pikir akan putusan tersebut.(jejakrekam)