BERSAMA Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali melakukan peninjauan lapangan kedua, untuk melihat secara langsung terkait kondisi kabel telekomunikasi/fiber optic di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Selasa (5/11/2024).
PENINJAUAN pertama pada September 2024 yang lalu, Pemkab Barito Kuala dan Ombudsman RI telah menentukan titik-titik semrawutnya kabel optic yang harus diperbaiki, di Kecamatan Alalak tersebut.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah menyebut, sebelum peninjauan kedua ini pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan bersama. Melibatkan sejumlah pihak dari Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel), maupun dari Pemkab Batola itu sendiri.
“Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya, maka karena belum sepenuhnya dari tim Ombudsman, BPJN dan Pemkab Batola terjun kembali untuk memastikan titik-titik yang belum di perbaiki karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat,” ujar Firhansyah.
BACA: Ombudsman Dan Pemkab Batola Tinjau Kabel Optik Semrawut Di Handil Bakti
Setelah melaksanakan verifikasi lapangan dan monitoring, tercatat masih ada 23 titik kabel optic di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti yang harus segera diselesaikan. Firhansyah mengaku, pihaknya akan membuatkan berita acara kepada beberapa instansi, agar ditindaklanjuti termasuk dari pihak Apjatel.
“Kami berharap, dalam kurun waktu 14 hari kabel optic ini sudah ditindaklanjuti. Sehingga kawasan di sekitar jalan Handil Bakti tertib. Setelah itu, akan memantau bersama kembali hasil perbaikan dan kita memfokuskan pada titik-titik yang vital dan urgent diperbaiki,” tegasnya.
Harry, selaku dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan mengatakan, pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan. “Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic, ada Lima surat dikirim ke Jakarta dan Dua di banjarmasin. Oleh karena itu kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan,” katanya.
Dewi, Kabid Perhubungan Darat Dishub Batola menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti terkait kebijakan administratib regulasi kabel optic di kawasan Barito Kuala, yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.
Nampak terlibat dalam peninjauan Kedua kabel optic di Jalan Trans Kalimantan Handil bakti yakni dari pihak BPJN, Perwakilan PUPR, DPMTSP, Sat Pol PP, Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, provider swasta, Lurah Handil Bakti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Handil Bakti.(jejakrekam)