UPAYA pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong terus dilakukan.
SEPERTI yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong, yang menggelar sosialisasi dan ini diikuti 40 orang peserta anggota panitia hukum adat di Tabalong yang berasal dari lintas sektor OPD, instansi vertikal dan masyarakat adat.
Dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Tabalong, Ahmad Fauzi yang menyampaikan sambutan tertulis Penjabat Bupati Tabalong, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (4/11/2024).
BACA: Bukan Hindu Kaharingan, Masyarakat Desa Kambiyain Sebut Penghayat Balian
Disebutkan, bahwa ini adalah upaya bersama untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Sebab, pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya merupakan amanat konstitusi, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi.
“Masyarakat hukum adat di Tabalong bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi di daerah,” ucap Ahmad Fauzi.
Ia pun berharap, sosialisasi ini dapat terbangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pemberdayaan yang tepat agar masyarakat adat di Tabalong dapat berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan daerah dan tetap berpegang pada nilai-nilai tradisi yang mereka junjung tinggi,” harapnya.
BACA JUGA: Ungkap Hasil Riset, Tim Ekspedisi Batang Banyu Berdialog dengan Bupati Tabalong
Sementara itu, Kepala DLH Tabalong, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Ini juga masuk rangkaian penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tabalong,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, dihadirkan pula narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel.(jejakrekam)