30.4 C
New York
Selasa, Juli 8, 2025

Buy now

Forum Ambil Demokrasi: Keputusan KPU Banjarbaru Terkesan Buru-Buru Dan Tidak Cermat

REKOMENDASI Bawaslu Provinsi Kalsel dan putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi Pasangan Calon No Urut 2 Pemilihan Walikota Banjarbaru Tahun 2024, menuai banyak reaksi.

REAKSI pun muncul dan jadi topik pembicaraan oleh Ambin Demokrasi, yang melakukan diskusi. Melibatkan
Muhammad Effendy selaku Akademisi Fakultas Hukum ULM, Hairansyah, mantan Komisioner Komnas HAM, Noorhalis Majid mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, IBG Dharma Putra selaku pengamat sosial dan mantan Kepala RSUD Sambang Lihum, Abdul Haris Makkie mantan Birokrasi Sekdaprov Kalsel, Winardi Sethiono selaku politisi, Nasrullah Akademisi ULM, Khairiadi Asa tokoh seniman, Nanik Hayati selaku anggota Dewan Pers, serta Suriani Hair selaku politisi.

Dalam diskusi itu, Forum Ambin Demkorasi memberikan catatan. Diantaranya, menilai rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalsel adalah suatu langkah berani dan tegas, dimana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu.

Sayangnya, ada banyak drama yang mengiringi proses pelaksanaan pilkada di Kota Banjarbaru. Sehingga memunculkan berbagai spekulasi dari publik, terutama terkait independensi penyelenggara serta kemampuannya menolak berbagai tekanan kuasa modal.

BACA: Pasangan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi, KPU Kalsel : Silakan ke PTUN  

Selanjutnya, karena pilkada merupakan agenda publik yang sangat penting, maka Bawaslu Provinsi Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru harus menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan. Termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya, akibat keputusan tersebut. Sehingga publik bisa mendapatkan informasi secara menyeluruh, hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.

Menyayangkan adanya kesan terburu-buru dari KPU Kota Banjarbaru, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian. Sesuai ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan, bukan 3 hari seperti yang disampaikan Ketua KPU Provinsi, seperti yang dikutip dari salah satu media.

Perlu ditegaskan, kewenangan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel mengingat pelanggaran yang dilaporkan tersebut terjadi dalam wilayah pemilihan walikota. Yang mana, Bawaslu Kota Banjarbaru memiliki kewenangan pengawasan dan penerimaan laporan di wilayah kerjanya sesuai ketentuan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 ayat (4), Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.

BACA JUGA: Terbukti Politik Uang, Komisi II DPR Minta Kontestan Pilkada Didiskualifikasi

KPU Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu Provinsi, apakah melaksanakan secara keseluruhan atau melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Forum Ambin Demokrasi menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan dimaksud, secara prosedural untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan TUN ke PT TUN.

Mendorong publik agar tetap bersikap arif, tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan masalah yang lebih besar, agar proses pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan.(jejakrekam)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles