MUHAMMAD Noor terdakwa pengedar sabu 1,7 kilogram dituntut 14 tahun 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (31/10/2024).
TUNTUTAN disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Kurniawan SH MH, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asni Meriyenti SH MH didampingi dua anggotanya.
Dalam berkas tuntutan JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA: PN Banjarmasin Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Untuk Penjual Dan Kurir Sabu
Perbuatan terdakwa tidak ada unsur yang meringankan, karena terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta terdakwa juga merupakan residivis. “Karena itu menuntut terdakwa Muhammad Noor alias Amat dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan 6 bulan, wajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar diganti selama 3 bulan penjara,” sebut JPU.
Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim menyatakan akan mengadakan sidang dilanjutkan pada Kamis (7/10/2024) agenda sidang putusan.
Seperti diketahui terdakwa Muhammad Noor alias Amat Bin Johansyah, dalam pengakuannya melakukan pekerjaan ini karena tergiur keuntungan untuk biaya persalinan istrinya.
Kronologisnya, terdakwa dihubungi oleh seorang yang tak dikenal bernama Noor (DPO), untuk mengambil sabu, di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala, sebanyak 8 paket dengan berat kotor 1.725 gram (berat bersih 1.673,48 gram).(jejakrekam)