PERUMDA Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, tekankan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif layanan air limbah masih akan tetap berlaku bagi seluruh pelanggan PT Air Minum (AM) Bandarmasih yang berlangganan jasa air limbah.
SEBELUMNYA, Perwali ini mendapatkan review dan evaluasi dari Inspektorat Banjarmasin. Sebagaimana dari hasil evaluasi tersebut Perumda PALD Banjarmasin harus mengembalikan pembayaran pelanggan PT AM Bandarmasih, yang tidak berlangganan jasa air limbah.
Dimana pada awal Perwali ini diterapkan, seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih dibebankan tagihan tersebut.
Alhasil setelah baru berjalan 2 bulan, Perumda PALD harus mengembalikan tagihan seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih yang tidak berlangganan.
BACA: Tarif Air Limbah Dievaluasi, Perumda PALD Siap Kembalikan Uang Miliaran Rupiah
Totalnya mencapai 150 ribu lebih pelanggan, dengan nilai uang Rp 4 miliar untuk 2 bulan. Yakni untuk tagihan bulan April dan bulan Mei.
Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono menerangkan, setelah layanan pengembalian tarif ini dibuka sedari 7 Oktober lalu. Sudah ada sekitar 200 pelanggan PTAM yang mengklaim.
Nilainya pun bervariasi, mulai Rp 2.500 yang paling rendah, hingga Rp 200 ribu yang paling tinggi. Tergantung dari kategorinya. “Tapi tidak menutup kemungkinan sesuai dengan saran DPRD Kota Banjarmasin, ini bisa dilakukan dengan jemput bola kerjasama dengan RT-RT setempat,” ucap Endang.
“Kami juga akan mengevaluasi itu setiap bulannya,” sambungnya.
Ia pun juga menekankan untuk Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang tarif layanan pengelolaan air limbah akan tetap berlaku bagi pelanggan PTAM Bandarmasih yang sudah tercatat sebagai pelanggan air limbah.(jejakrekam)