ANGGOTA DPRD Kalsel, Bambang Yanto Permono mengajak masyarakat menjauhi narkoba khususnya bagi generasi muda.
HAL ini ia sampaikan saat Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) Kamis (31/10/2024).
“Harapannya masyarakat khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa tidak terjerumus dalam hal-hal negatif seperti narkoba,” ujarnya.
BACA : Erliani Baru Tahu Ada Perda Bantuan Hukum, Bambang : Kami Akan Sering Sosialisasi
Menurutnya, setelah upaya pembinaan, sosialisasi, dan pendidikan diberikan kepada masyarakat, diharapkan mereka dapat memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.
Namun, jika masalah narkoba tetap muncul, Bambang menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Politisi Partai Demokrat ini berharap masyarakat lebih percaya diri untuk segera melaporkan indikasi kasus narkoba kepada ketua RT, RW, camat, atau kepolisian agar tindakan pencegahan bisa segera dilakukan.
BACA JUGA : Bambang Yanto Ingatkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
Sementara itu, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Nanang Sutrisna sangat mendukung upaya DPRD Kalsel dalam sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Menurutnya tanggung jawab pemberantasan dan penanggulangan narkoba bukan hanya ada pada kepolisian atau lembaga pemerintah, tetapi pada seluruh elemen masyarakat, terutama di Banjarmasin.
BACA LAGI : 62 Persen Anggota DPRD Kalsel Pemilu 2024 Diisi Wajah Baru
Tanggung jawab ini kata Nanang dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga, sekolah, dan juga peran tokoh agama serta masyarakat.
Karena itu, dia menekankan pentingnya saling mengingatkan dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba.
“Sebab ini adalah tanggung jawab moral yang harus diemban bersama, bukan hanya oleh aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan setiap warga negara Indonesia,” terangnya.(jejakrekam)