TENSI politik di Pilwali Banjarbaru kian panas. Ini setelah calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dilaporkan ke Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran pemilu.
ADAPUN yang melaporkannya adalah Wartono yang pada Pilwali Banjarbaru kali ini berpasangan dengan Erna Lisa Halaby. Dari 6 dugaan pelanggaran yang disampaikan Bawaslu Kalsel ada 2 poin yang diterima, yakni tentang program Angkutan Juara dan Bakul Juara.
Aditya Mufti Ariffin menilai apa yang dilakukan rivalnya tersebut salah alamat. Harusnya laporan disampaikan ke Bawaslu Kota Banjarbaru bukan Bawaslu Provinsi Kalsel.
BACA : Walikota Banjarbaru Luncurkan Armada Angkutan Juara, Gratis Hingga 2025
“Tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilwali Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampuai kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujar Aditya saat konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10/2024).
Oleh karena itulah, Ketua DPW PPP Kalsel ini melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru, yang mempunyai otoritas memberikan rekomendasi terhadap laporan tersebut nantinya.
Lebih lanjut, Aditya berpandangan bahwa surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalsel terhadap dirinya secara formil cacat hukum.
BACA JUGA : Kaleidoskop 2023 ; Aditya, Banjarbaru dan IKN (2)
Bahkan menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Wartono pada 21 Oktober 2024 telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Mantan Anggota DPR RI ini juga menegaskan, progam Bakul Juara dan Angkutan Juara yang dilaporkan merupakan inovasi dari instansi yang menanganinya, bukan keinginan walikota saat itu.
“Program Bakul Juara merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Walikota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Walikota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga,” paparnya
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti berupa dokumentasi dimana Wartono juga menyerahkan bantuan ini.
Mengenai program Angkutan Juara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Sebenarnya kata Aditya, program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Program ini kolaborasi bersama daerah lain yang tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat kepemimpinannya.
“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” tegasnya.
BACA : 1.029 Masyarakat Sudah Menikmati Layanan Program Homecare Banjarbaru
Aditya kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor pada prinsipnya tidak merugikan kedua pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru. Terlebih pelapor dan terlapor masih merupakan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru definitif periode 2021-2025.
Menyikapi hal ini, Aditya beserta tim kuasa hukum mengajukan ke KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum.
Sehingga rekomendasi tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Serta menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Menyatakan pelapor salah menggunakan legal standing dengan melaporkan terlapor ke Bawaslu Kalsel. Menghentikan proses dan tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait laporan tentang pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi: 001/PL/PL/Prof/22.00/X/2024,” timpal Deny Hariyatna, Kuasa Hukum Paslon 02.(jejakrekam)


