KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara menetapkan iklan kampanye pilkada baik penayangan di media massa cetak dan media massa elektronik, dilaksanakan selama 14 hari.
IKLAN Kampanye tersebut akan berakhir tepat pada saat masa tenang dimulai. “Hal ini telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada. Untuk kampanye keseluruhan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Selasa (22/10/2024).
Dikatakannya, untuk metode kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.
BACA: Debat Publik Salah Satu Metode Kampanye Yang Difasilitasi KPU Barito Utara
Dijelaskannya, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon,atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.
Lebih lanjut Roya Izmi menjelaskan, untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat memuat informasi mengenai, nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon; dan tanda gambar partai politik .
Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
BACA JUGA: KPU Barito Utara Tetapkan Rekapituliasi DPT Barito Utara 114.980 Pemilih
Iklan Kampanye di media massa yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan penayangan di media massa cetak paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak.
Kemudian, Fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.(jejakrekam)