RAPAT Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel yang digelar di ruang Banmus, Rabu (16/10/2024) siang, dengan agenda utama penyusunan, pembahasan dan materi jadwal kegiatan anggota dewan untuk bulan Nopember, terasa cukup menarik.
PASALNYA karena pada minggu ke tiga Bulan Nopember ini pula, RAPBD Tahun 2025 sudah harus rampung dibahas. Sementara kegiatan anggota dewan juga sangat padat.
Salah satu anggota Banmus Gt Miftahul Chotimah, saat itu mengusulkan, agar anggota dewan dapat mealokasikan waktu yang cukup untuk membahas RAPBD tersebut agar berkualitas.
BACA : Dilantik jadi Anggota DPRD Kalsel, H Kartoyo Siap Jalankan Amanah Rakyat
“Dengan padatnya kegiatan Nopember ini apakah kita cukup waktu untuk membahas RAPBD ini,” kata Miftahul Chotimah.
Karenanya, anggota dewan dua periode ini mengusulkan minimal tiga hari waktu yang cukup untuk pembahasan tersebut.
Sedang anggota Banmus lainya yaitu Fajri Nor mengungkapkan nada berbeda. Menurutnya, jika masukan atau aspirasi anggota dewan tidak terlalu diperhatikan oleh eksekutif, untuk apa membahas RAPBD berlama-lama.
Menyikapi hal diatas, Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo, menjelaskan, nantinya untuk optimalisasi pembahasan RAPBD 2025, pihaknya mengacu standar aturan dalam Tata Tertib (Tatib) dewan, yaitu jadwal yang dialokasikan untuk membahas program-program kegiatan bersama komisi-komisi bersama mitra kerjanya selama tiga hari.
BACA JUGA : 62 Persen Anggota DPRD Kalsel Pemilu 2024 Diisi Wajah Baru
“Memang pendalaman program kegiatan pembahasannya ada di komisi-komisi,” kata H Kartoyo.
Program-program kegiatan yang di buat oleh SKPD lanjut dia, akan diperdalam apakah betul-betul sesuai prioritas, dan manfaatnya siapa yang akan memperolehnya. Maka itu akan di kejar saat rapat pembahasan di komisi-komisi.
Setelah matang dan rampung di komisi, maka berlanjut pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), dan inilah yang diatur dalam Tatib.
Disinggung kemungkinan ada usulan aspirasi anggota dewan dalam komisi yang tidak diakomodir oleh eksekutif? politisi Partai Nasdem ini menepis dan mengatakan, bahwa setiap anggota dewan memiliki momen kegiatan reses. Saat reses dari masyarakat ada ajuan ajuan atau aspirasi.
BACA LAGI : Ini 4 nama Pimpinan DPRD Kalsel, Supian HK Kembali Nakhodai Rumah Banjar
Hasil reses ini masuk ke e-pokir. Ketika usulan itu sudah masuk ke e-pokir maka akan dilihat apakah sesuai dengan rencana strategis (renstra) yang ada. Selanjutnya akan kembali dilihat apakah itu bersifat urgen, semisal ada bencana atau hal lainya.
“Jadi bukan tidak diakomodir, sebab yang namanya rancangan APBD itu bisa berubah, dan juga maksud dan tujuan saja yang tidak kena. Karena kadang seakan-akan kita membahas lama-lama kalo ngak diakomodir, tapi kalo ngak sesuai dengan mekanisme gimana TAPD mau mengakomodir ngak bisa kan?” tegas H Kartoyo.
Jadi jika usulan itu sdh masuk melalui Musrenbang, atau e-pokir dan prioritas dan urgen maka akan diakomodir.
Sebelumnya, rapat Banmus siang itu diikuti sejumlah anggota Banmus, Sekwan DPRD dan Kabag Persidangan DPRD Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, BPKD dan lainya.(jejakrekam)