MASA kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banyak ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon, tiang listrik, hingga TPU di beberapa sudut Kota Banjarmasin.
PADAHAL, hal tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan. Serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra pun ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengakui bahwa sudah ada beberapa laporan terkait pelanggaran tersebut.
BACA: Bawaslu Bakal Tertibkan APK Yang Melanggar
Namun, untuk menertibkan APK selama masa Pilkada 2024 ini, Hendra mengaku pihaknya di Satpol PP Kota Banjarmasin tidak memiliki wewenang untuk menertibkan. “Sesuai peraturan yang ada, selama masa kampanye, penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu. Hal yang sama berlaku untuk perizinan pemasangannya,” ujar Hendra.
Lantas untuk bisa menertibkan sejumlah APK yang dilaporkan melanggar ini pun, Hendra menjelaskan pihaknya di Satpol PP baru bisa bertindak apabila ada perintah atau permintaan dari KPU maupun Bawaslu.
“Sampai sekarang, kami masih menunggu arahan. Namun, kapan pun ada permintaan resmi, kami siap melakukan penertiban,” tegasnya.(jejakrekam)