SEJUMLAH alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan, bakal ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Banjarmasin, pada akhir bulan ini.
DIKETAHUI, sejumlah APK yang melanggar tersebut dipasang tidak sesuai aturan. Khususnya pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Disinyalir, APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik, TPU, hingga rumah ibadah.
Tak hanya itu, pemasangan APK di tempat terlarang juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, dan APK untuk Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin.
Dan tindakan itu juga melanggar, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menaggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor pun menyatakan sikap. Dimana pihaknya dalam waktu dekat ini, siap menertibkan APK yang terduga melanggar aturan tersebut. “Kami sudah menerima laporan dari rekan-rekan di Panwascam dan PKD terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Dari laporan-laporan ini pun diungkapkan Fachriza, pihaknya sudah menggelar rapat pleno untuk membahas APK mana saja yang masuk kategori melanggar dan mana yang masih ‘abu-abu’.
Abu-abu di sini sendiri adalah APK yang terpasang di area tertentu. Seperti di halaman rumah, namun belum ada kejelasan apakah mendapatkan izin atau tidak. “Untuk APK yang jelas-jelas melanggar, kami sudah melayangkan surat peringatan agar segera dipindahkan,” tegasnya.
Dan apabila surat peringatan yang telah dilayangkan tidak ditanggapi, ia mengungkapkan pihaknya di Bawaslu akan menertibkan APK tersebut pada akhir Oktober nanti.
“Sudah kita sampaikan ke Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Terkait teknis sambil menunggu kesiapan rekan Forkopimda,” tutupnya.(jejakrekam)