MEMBERIKAN informasi tentang hukum kepada masyarakat, agar menjadi lebih tahu, Pemkab Barito Kuala menggelar sosialisasi hukum, Selasa (1/10/2024).
SOSIALISASI yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala ini, mengajak masyarakat mengenali dan tahu akan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Digelar di aula Kantor Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, sosialisasi dilaksanakan dengan metode paparan/ceramah yang disampaikan oleh sejumlah narasumber.
Diantaranya dari LKBH ULM, yang menyampaikan tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda Nomor 1 Tahun 2022).
Disebutkan, perda ini menghadirkan Pemerintah Daerah di tengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat, yakni berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, yang akan diberikan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentukan yang telah bersertifikasi dari Kemenkumham RI.(jejakrekam)