Taufik Hidayat Dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Balangan

0

TAUFIK Hidayat resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Balangan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam upacara di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/9/2024).

PENGUKUHAN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3808/2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Selatan.

Taufik, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, ditunjuk untuk menggantikan Bupati Balangan Abdul Hadi.

Ia  tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) mulai 23 November 2024 untuk mengikuti Pilkada Balangan 2024. Karena Pemkab Balangan tidak memiliki wakil bupati, kekosongan jabatan ini diisi sementara oleh Taufik Hidayat.

Kewajiban CLTN para petahana tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Selain cuti, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selama masa cuti, kekosongan kursi pimpinan daerah itu akan diisi Pjs.

Dalam amanatnya, Gubernur Kalimantan Selatan, yang akrab disapa Paman Birin, berpesan kepada empat penjabat sementara, termasuk Taufik Hidayat, untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. “Walaupun sementara, tetap harus menjalankan apa yang diamanahkan,” jelas Paman Birin.

Paman Birin juga menekankan pentingnya menjalankan roda pemerintahan dengan semangat dan kebahagiaan. Meskipun statusnya sebagai penjabat sementara, tanggung jawab tetap harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi. “Kalau bekerja dengan gembira, semangatnya muncul,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Infopublik.id
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.