Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Digelar di PN Banjarmasin
SIDANG ke dua Praperadilan yang diajukan tersangka MS melalui Kuasa Hukumnya Zainal Abidin atas kasus korupsi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).
SEBELUMNYA pada sidang pertama yang digelar, Selasa 17 September lalu, ditunda oleh Hakim tunggal Suwandi karena termohon yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak hadir.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan permohanan dari pemohon, kemudian pembacaan tanggapan dari termohon itu, Kuasa Hukum tersangka MS, yakni Zainal Abidin menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
BACA : Libatkan 300 Peserta Civitas ULM, Keberagaman Lokal ‘Susur Sungai’ Batang Banyu
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon, serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menanggapi hal itu, Kajati Kalsel yang dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan hukum acaranya.
Kemudian, lanjut dia, untuk penetapan tersangka telah diperoleh bukti/alat bukti yang cukup dan kuat, diantaranya alat bukti keterangan saksi, ahli dan surat sehingga Termohon yakin bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.
BACA JUGA : Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Kalsel
Untuk itu maka termohon meminta kepada Hakim untuk menolak untuk seluruhnya permohonan dari pemohon.
Usai sidang, Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kalau yang diceritakan pihak Kejati tadi yang menerima SPDP yakni Kepala Dinas.
“Kalau klien saya MS adalah orang yang ikut membantu kegiatan itu, jadi klien kami ini tidak ada SPDP karena ketika itu dipanggil sebagai saksi,” paparnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalsel, Dr Abdul Mubin menyatakan, menetapkan tersangka sudah melalui prosedur dan dua alat bukti yang sah, terkait pengakuan dari pemohon bahwa kliennya tidak pernah diperiksa, kami tadi sudah membacakan di hadapan hakim, bahwa kita periksa secara prosedural, kita panggil dan surat pemanggilan sudah sampai bahkan sampai tiga kali.
BACA LAGI : Terdakwa Korupsi PT Kodja Bahari Divonis Bebas, 2 dari 3 Hakim Tipikor Sebut Tak Terbukti Bersalah
“Kemudian kita panggil dia sebagai saksi, kemudian setelah kita mendapat intisari dari saksi itu kita tingkatkan ia dengan status tersangka dan ada surat penetapan tersangka, kemudian kita periksa sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan tersangkanya pun ada, jadi benar kami melakukan itu secara prosedural,” urainya.
MS merupakan anggota DPC Partai Demokrat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan terpilih sebagai anggota dewan di kabupaten tersebut. MS ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel karena kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 380 juta, dalam perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Kader Sosial, pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022.
MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan subsidaernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(jejakrekam)