DENGAN telah ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, Kementerian Dalam Negeri memberikan penegasan tentang Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU tersebut.
KEMUDIAN, Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juli 2024 yang memuat penegasan revisi UU Desa menyatakan beberapa poin, di antaranya adalah pemberian perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, keputusan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati/Wali Kota hingga akhir bulan Juni 2024, serta pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Dinas SOSPMD Barito Utara, Suparmi A Aspian, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) pada Dinas SosPMD, Tri Winarsih menyatakan bahwa pengukuhan 93 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilaksanakan pada 26 September 2024 di Arena Terbuka Tiara Batara.
“Dalam kegiatan tersebut juga akan menjadi ajang penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Teweh terkait Pendampingan Dana Desa,” kata Tri Winarsih.
BACA: Pelatihan LPj APBDes Sebagai Kontrol Penggunaan Dana Desa
Neneng, panggilan akrab Tri Winarsih juga menyatakan, bahwa pelaksanaan acara pengukuhan ini bertujuan untuk menjalankan amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, sesuai dengan surat edaran Mendagri, dan sebagai tindak lanjut atas surat pertimbangan yang sudah masuk ke pimpinan.
Menurut Neneng, pengukuhan ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan juga akan melibatkan penandatanganan MoU antara kepala desa dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh terkait dengan Pendampingan Dana Desa.
Dikatakannya, tidak hanya acara pengukuhan, kegiatan ini juga akan menjadi momentum untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan lain, seperti penandatanganan MoU, serta penyerahan secara simbolis pemenang Lomba Desa dan Lomba Posyandu untuk tahun 2024. Pada tahun ini, Desa Benangin II meraih juara Lomba Desa tingkat provinsi.
“Pengukuhan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD terkait akhir masa jabatan mereka. Dengan perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan kepala desa dan BPD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan,” kata Neneng.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Barito Utara Minta APDESI Memahami Peran Dan Fungsi Organisasi
Dalam kegiatan itu nantinya, pemerintah juga mengundang perangkat desa untuk turut hadir dalam acara pengukuhan ini, guna memberikan pemahaman yang lebih luas terkait penambahan akhir masa jabatan kepala desa dan BPD serta pentingnya pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, acara pengukuhan 93 Kepala Desa dan BPD, serta penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam menegaskan pelaksanaan perubahan UU Desa.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong kepala desa dan BPD untuk menjalankan tugasnya dengan lebih tegas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(jejakrekam)