Ini 4 nama Pimpinan DPRD Kalsel, Supian HK Kembali Nakhodai Rumah Banjar
RAIHAN 13 kursi yang diperoleh Partai Golkar di Pemilu 2024 lalu berhasil menempatkan kader beringin menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kalsel.
ADAPUN kader beringin yang ditunjuk DPP Partai Golkar untuk menempati posisi sebagai Ketua DPRD Kalsel adalah Supian HK. Yang bersangkutan juga merupakan Sekretaris DPD Golkar Kalsel dan sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel periode 2019-2024.
Sedangkan untuk posisi wakil ketua di raih Partai Nasden dengan total 10 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 7 kursi dan PAN dengan 6 kursi.
BACA : KPU Kalsel Tetapkan 55 Caleg DPRD Kalsel Terpilih, Ini Namanya
Adapun kader Nasdem yang didapuk menjadi Wakil Ketua adalah H Kartoyo. Sedangkan dari Gerindra ada nama M Alpiya Rahman dan dari PAN Desy Oktavia Sari.
Supian HK mengatakan dirinya sudah menerima SK dari DPP untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel masa bakti 2024-2029.
“Usulan hanya ada satu nama, baik dari kabupaten kota ataupun Provinsi. Akhirnya kita dipanggil ke Jakarta untuk menindaklanjuti surat rekomentasi,” ucapnya.
BACA JUGA : 62 Persen Anggota DPRD Kalsel Pemilu 2024 Diisi Wajah Baru
Ia menjelaskan DPP Partai Golkar memberikan pertanyaan khusus terkait kesiapan dan kesanggupan dirinya dalam melanjutkan kepemimpinan di DPRD Kalsel.
“Saya siap. Kalau ini memang tugas partai, apapun saya siap untuk melaksanakan. Barulah surat penunjukan tersebut diserahkan kepada saya.” bebernya.
Lanjut, setelah mendapatkan surat terserbut, dirinya menyerahkan kepada DPD Partai Golkar kalsel untuk mendapatkan surat pengantar ke Sekretariat DPRD Kalsel (Sekretaris Dewan).
BACA LAGI : Prediksi Perolehan Kursi DPRD Kalsel, Nasdem Melejit, PDI P Anjlok
“Hari selasa (17/9/2024) akan diadakan paripurna persetujuan nama pimpinan dewan. Selanjutnya barulah pelantikan pimpinan dewan,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah paripurna persetujuan, surat persetujuan bakal diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri RI. Setelah diserahkan akan mendapatkan Surat Keputusan Kemendagri R.I.
“Setelah mendapatkan surat persetujuan dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, barulah menunggu surat pengesahan. Apabila sudah didapatkan makan akan dilakukan Paripurna pelantikan pimpinan definitif,” pungkasnya.(jejakrekam)