Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Kejari Kandangan Tak Cerminkan Keadilan, Ini Sebabnya
RAUT kecewa nampak diraut wajah Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn. Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kandangan hanya menuntut Ibnu Koyyim 1 tahun penjara.
“KLIEN kami meninggal dunia akibat kelalaian terdakwa Ibnu Koyyim. Namun JPU hanya menuntut 1 tahun penjara,” ucap Muhammad Rizky Hidayat.
Bagi kami sebagai penasihat hukum, tuntutan JPU sangat ringan. Seharusnya JPU menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal.
BACA : Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas Usai Terlindas Pickup di Jalan Pramuka
Sekedar diketahui, Ibnu Koyyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Masalahnya terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Hal ini yang sungguh tidak masuk akal,” tegasnya.
Melihat kenyataan ini, pihaknya selaku kuasa hukum mengaku akan mengontrol jalannya persidangan dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI dan komisi pengawas di Kejaksaan Tinggi Kalsel.
BACA JUGA : Lakalantas Meningkat Saat Momen Idul Fitri, Karo Ops Polda Kalsel : 12 Orang Meninggal Dunia
“Karena itulah sekali lagi kami berharap Hakim dapat memutus lebih adil,” timpalnya lagi.
Muhammad Rizky Hidayat menjelaskan, sepatutnya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam kasus ini, dakwaan primair JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Lalu menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.(jejakrekam)