Perubahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2024 Barito Utara

0

PENJABAT Bupati Barito Utara, Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, pada rapat paripurna I masa sidang I Tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/9/2024).

DALAM rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD H Parmana Setiawan, serta anggota DPRD. Selain itu, Penjabat Bupati Muhlis didampingi pula oleh Pj Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Penjabat Bupati Muhlis mengatakan, diajukannya nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Muhlis.

BACA: Datangi Kemendagri, Anggota DPRD Barito Utara Konsultasikan RAPBD 2024

Dijelaskan Muhlis, bahwa APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurut dia dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024, adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat (1) DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi anggaran.

Kemudian Pasal 152 ayat (1) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang apbd kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, Pasal 152 ayat (2) menyatakan bahwa fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD. Membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang APBD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya kata Pj Bupati Muhlis, membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang perubahan apbd kabupaten/kota; dan membahas rancangan Perda Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

BACA JUGA: Penjabat Bupati Barito Utara Ikuti Arahan Presiden Bersama Sejumlah Kepala Daerah

Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu ujar Muhlis keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat ; dan/atau keadaan luar biasa.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka diajukanlah nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan hal-hal seperti adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas,” ucap Pj Bupati Muhlis.

Muhlis juga menambahkan adanya kegiatan yang sangat mendesak penanganannya; adanya usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan; penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah; dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.