Bapenda Tanbu Gelar Sosialisasi Tapping Box
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu menggelar sosialisasi alat Perekam Data Transaksi (Pedati) pembayaran atau Tapping Box.
HADIR puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran, pada Kamis (8/8/2024) di ruang rapat Bersujud 1 kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Stabil, Tim Gabungan Tanbu Pantau Pasar
Berdasarkan Perda Tanbu Nomor 1 Tahun 2024, sosialiasi bertujuan mengoptimalisasikan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kepala Bapenda Tanbu H Deni Hariyanto menyebutkan, Tapping Box adalah alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pelaku usaha.
‘Tentu terlihat perbandingan antara total transaksi usaha dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan,’ jelasnya.
BACA JUGA: Bagian Organisasi Setda Tanbu Dampingi Penyusunan Laporan SKM
Tapping Box, sambungnya, mampu mengontrol restoran dan sejenisnya dalam transaksi pembayaran dan pemasukan.
‘Terkhusus buat pelaku usaha yang terdaftar dan konsumen yang makan,” tandasnya.
Ia pun berharap, memberi dampak terhadap kenaikan penerimaan pajak daerah khususnya di sektor rumah makan dan restoran. ‘Bapenda Tanbu akan memberikan dorprize berhadiah bagi wajib pajak,’ ujarnya.
BACA JUGA: Akhmad Gilang dan Yasmine Clara Juara 1 Duta Wisata Tanbu 2024
Hal ini, dalam rangka meningkatkan minat kepatuhan wajib pajak demi meningkatkan penerimaan pajak bertujuan kelangsungan pembangunan di Tanbu.
“Pelaku usaha rumah makan, restoran, perhotelan dapat mempromosikan doorprize di tempat usaha masing-masing. Tercatat, hadiah dorprize berupa umrah, kendaraan, sepeda listrik, sepeda, kulkas, mesin cuci, kompor gas, setrika, kipas angina,’ imbuhnya. (jejakrekam)