KUA-PPAS ABPD 2025 Dan KUPA-PPAS APBD-P 2024 Batola Ditetapkan

0

PELAKSANA harian (Plh) Bupati Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor bersama DPRD melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Tahun 2025, dan KUPA-PPAS Perubahan untuk Perubahan APBDP Tahun 2024, Jumat (2/8/2024) di Marabahan.

KEBIJAKAN Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati ini, diharapkan Zulkipli menjadi panduan kokoh dan mampu dipahami oleh para pemangku pemerintahan.

“In syaa Allah, kesamaan pemahaman akan lebih mudah diwujudkan. Dengan ditandatanginya nota kesepakatan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala akan dapat kita abadikan bagi kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik,” harapnya.

Disampaikan Zulkipli, KUA dan PPAS yang telah disusun dan disepakati akan sangat menentukan kinerja pemerintah. Karena KUA dan PPAS sebutnya disusun dengan memperhitungkan berbagai faktor.

BACA: Sekda Barito Kuala Dorong Disiplin ASN Harus Sesuai Perjanjian

“Faktor pengaruh dominan intern maupun utamanya faktor yang berasal dari luar lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Kondisi ini harus kita sikapi dengan kearifan yang bijaksana, dengan mengedepankan efisien dan efektifitas dalam setiap pemanfaatan anggaran,” tegas Zulkipli.

Melalui KUA dan PPAS ini, diharap pula mampu mendukung target kinerja pemerintah kabupaten, serta perlu penajaman kembali terhdap pencapaian program dan kegiatan prioritas pembangunan. “Disamping perlunya pemerintah mengalokasikan anggaran pada belanja-belanja yang bersifat wajib dan mendesak,” katanya.

Selain itu Zulkipli juga menegaskan, bahwa KUA dan PPAS sesuai tujuan dan maknanya masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran pada KUA dan PPAS yang telah disepakati ini tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran baik pada saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan.

Berhadir lengkap dalam rapat paripurna staf ahli Bupati, Asisten, Para Pimpinan SKPD, Camat, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan insan pers.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.