Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Merupakan Amanat UU No 32 Tahun 2014

0

PENJABAT Bupati Barito Utara, Muhlis mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

HAL tersebut dikatakan Penjabat Bupati Muhlis pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2024, dalam rangka penyampaian pidato pengantar Raperda Kabupaten Barito Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD setempat, Rabu (17/7/2024).

“Sebelum menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Muhlis.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, Pemkab Barito Utara mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dimana opini WTP ini telah diperoleh Pemkab Barito Utara secara berturut-turut untuk kesepuluh kalinya atas laporan keuangan.

“Oleh karena itu saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023,” ucap Muhlis.

Muhlis juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 yang lalu, Pemkab Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara telah menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

“Dan sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2023 dan realisasinya akan saya sampaikan sebagai berikut, untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, sebelum perubahan APBD Barito Utara tahun anggaran 2023 sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023,” ungkap Muhlis.

Sebelum perubahan APBD sesuai Perda Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1.917.277.345,816,00.

Belanja sebesar Rp 1.974.795.666.190,00,- Transfer sebesar Rp 230.037.302.355,00,-. Jumlah defisit sebesar Rp 57.518.320.374,00,-. Jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp 151.185.678.707,00

Dikatakannya, dari jumlah anggaran belanja tersebut sebesar Rp 1.094.385.885.694,00,- merupakan belanja operasi, belanja modal adalah sebesar Rp 617.746.380.987,00,-. Dan belanja tak terduga sebesar Rp 32.526.097.144,00.

Setelah perubahan, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Barito utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yakni:

  • Pendapatan menurun Rp 169.297.769,00 atau 0,01 persen menjadi sebesar Rp 1.917.277.345.816,00.
  • Belanja meningkat sebesar Rp 285.394.460.263,00, atau 14,45 persen menjadi sebesar Rp 2.260.190.126.453,00.

Dengan demikian, jumlah defisit mengalami kenaikan sebesar Rp 285.563.758.032,00,- atau 496,47 persen menjadi Rp 343.082.078,406,00,-

Realisasi pendapatan daerah Tahun 2023 dari hasil perhitungan realisasi atas APBD tahun anggaran 2023 yang berakhir per 31 Desember 2023.

Realisasi pendapatan Tahun 2023 mencapai Rp 2.260.438.721.167,04 atau 117.91 persen dari anggarannya yaitu sebesar Rp 1.917.108.048.047,00 rincian realisasi pendapatan tersebut terdiri dari:

  • Realisasi PAD sebesar Rp 94.692.794.725,87,- atau sebesar 92,37 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 102.512.679.816,00.
  • PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 2.144.905.969.818,00 atau sebesar 118,20 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 1.814.595.368.231,00
  • Pendapatan transfer pemerintah ini meliputi transfer pemerintah pusat – dana perimbangan, transfer pusat -lainnya dan transfer pemerintah provinsi. Realisasi transfer pemerintah pusat-dana perimbangan sebesar Rp 1.925.270.787.818,00 atau 111,92 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 998.259.339.000,00.
  • Pendapatan transfer pemerintah pusat-lainnya sebesar Rp 82.377.388.000. Ini meliputi dana insentif daerah dan dana desa. Realisasi pendapatan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp 137.257.844.000,00,- atau 686,29 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 20.000.000.000,00.

Pendapatan transfer pemerintah provinsi ini meliputi pendapatan bagi hasil dan pendapatan bagi hasil lainnya, sedangkan realisasi lain–lain pendapatan yang sah sebesar Rp 20.839.956.623,17 atau sebesar 0,00 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp 0,00.

Lain-lain, pendapatan daerah yang sah ini meliputi pendapatan hibah dan pendapatan lainnya yaitu Realisasi belanja daerah Tahun 2023 dari hasil perhitungan realisasi atas APBD tahun anggaran 2023 yang berakhir per 31 Desember 2023.

Realisasi belanja Tahun 2023 sebesar Rp 1.666.102.458.458,42, dari pagu belanja yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 2.029.907.824.098,00 atau 82,08 persen, rincian realisasi belanja tersebut terdiri dari:

  • Realisasi belanja operasi sebesar Rp 1.053.820.269.567,00 atau 82,57 persen dari anggaran sebesar Rp 1.276.223.590.386,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
  • Realisasi belanja modal sebesar Rp 612.282.188.891,42. atau 81,30 persen dari anggaran sebesar Rp 753.125.573.302,00 yang terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, irigasi, jaringan, belanja aset tetap lainnya dan belanja aset lainnya.
  • Realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 0,00 atau 0,00 persen dari anggaran sebesar Rp 558.660.410,00. Realisasi belanja transfer Tahun 2023 sebesar Rp 230.307.693.912,24 dari pagu belanja yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 230.282.302.355,00 atau 100,01 persen.
  • Rincian realisasi belanja transfer/bagi hasil ke desa. Realisasi belanja transfer bagi hasil pajak sebesar Rp 2.788.734.312,24 atau 76,55 persen dari anggaran sebesar Rp 3.643.163.355,00 yang meliputi belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah.
  • Realisasi belanja transfer bagi hasil pendapatan lainnya sebesar Rp 227.518.959.600,00 atau 100,39 persen dari anggaran sebesar Rp 226.639.139.000,00.

Jumlah surplus/defisit yang dianggarkan sebesar (Rp 343.082.078.406,00),- terealisasi sebesar Rp 364.028.568.796,38,-

Pencapaian target kinerja keuangan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2023 sebesar Rp 2.260.438.721.167,04- apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya yaitu Tahun 2022 sebesar Rp 1.352.277.797.898,69,- pendapatan daerah Tahun 2023 bertambah sebesar Rp 908.160.923.268,35,- atau 67,16 persen.

Sedangkan untuk belanja, dibandingkan realisasi total belanja Tahun 2022 realisasi total belanja Tahun 2023 sebesar Rp 1.666.102.458.458,42 atau 82,08 persen dibandingkan dengan realisasi dari Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.086.436.746,00 naik sebesar Rp 556.016.021.712,42 atau 50,09 persen.

Realisasi transfer Tahun 2023 sebesar Rp 230.307.693.912,24 dibandingkan dengan realisasi dari Tahun 2022 sebesar Rp 158.745.329.561,23, naik sebesar Rp 71.562.364.351,01,- atau sebesar 45,08 persen.

Sedangkan untuk sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), realisasi Tahun 2023 sebesar Rp 802.301.696.933,23 mengalami kenaikan sebesar Rp 337.028.568.796,38,- dibandingkan dengan SILPA Tahun 2022 sebesar Rp 465,273.128.136,38,- atau mengalami peningkatan sebesar 72,44 persen.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya kemukakan, menyertai penyampaian Raperda Barito Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Akhirnya semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya dalam kita melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan daerah yangkita cintai ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.