PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin terima dana insentif fiskal sebesar Rp 5,7 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, berkat keberhasilan dalam mengendalikan inflasi.
PENETAPAN pemberian alokasi insentif fiskal ini sesuai surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024, tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota.
Diketahui, secara total Kemenkeu memberikan insentif fiskal senilai Rp 300 Miliar kepada pemerintah daerah yang berprestasi. Sebanyak Rp 24 miliar dialokasi untuk provinsi, sedangkan untuk kabupaten dan kota sebesar Rp 276 miliar.
Dimana di Kalsel sendiri, hanya 2 daerah yang menerima dana ini. Yakni Banjarmasin yang menerima Rp 5,7 miliar dan Banjarbaru yang menerima Rp 5,8 miliar.
BACA: TPID Award Bukti Pemkot Banjarmasin Mampu Atasi Inflasi
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengucap syukur atas hadirnya bantuan dana insentif tersebut. Ia menyebut, ini sebagai wujud apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemkot Banjarmasin dalam pengendalian inflasi beberapa waktu lalu.
“Penghargaan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap pemerintah kota melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banjarmasin, sehingga bisa mendapatkan dana sebesar Rp5,7 miliar,” ujar Ibnu, Selasa (16/7/2024).
Dana tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan keberlanjutan di kota Banjarmasin. “Jadi dana tersebut akan dimasukan ke kas daerah, untuk dimasukan ke anggaran perubahan, sehingga nantinya anggaran ini bisa digunakan untuk pembangunan di Kota Banjarmasin,” terang Ibnu.
Ibnu Sina juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait yang terlibat langsung dalam pengendalian inflasi selama ini. Terima kasih banyak untuk kinerja seluruh stakeholder di kota Banjarmasin dalam pengendalian inflasi, hingga apresiasi ini bisa kita dapatkan,” pungkasnya.(jejakrekam)