Bukan Masuk Dalam Golongan Narkotika, BNN: Jika Ingin Berantas Kecubung Maka Setop Peredarannya
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin menyatakan, bahwa tanaman kecubung yang sekarang ini marak disalahgunakan, belum masuk dalam golongan narkotika.
HAL tersebut dikatakan oleh Ketua Tim Rehabilitasi di BNN Kota Banjarmasin, Eka Fitriana yang malah menyampaikan tanaman kecubung ini bagus digunakan sebagai bahan pengobatan. “Tapi memang di dalamnya ada kandungan opioid yang bisa menimbulkan halusinasi,” ucapnya.
Dengan banyaknya kejadian viral akibat penyalahgunaan kecubung ini, mulai dari bercebur ke sungai hingga mengakibatkan kematian. Eka meminta masyarakat, agar jangan sampai ikut coba-coba mengkonsumsi kecubung. “Di samping dapat membuat kecanduan, ini juga sangat berbahaya untuk kesehatan dan bisa mengganggu syaraf,” jelasnya.
BACA: RSUD Sultan Suriansyah Sudah Terima 6 Pasien Diduga Keracunan Kecubung
Disinggung apakah nantinya akan ada dilakukan uji lab kandungan narkotika pada buah kecubung ini, Eka mengaku hal ini tidak bisa dilakukan. Sebab persoalan ini masuk ke dalam wilayah Dinas Kesehatan (Dinkes). “Kami hanya yang masuk dalam golongan narkotika saja, sedangkan kecubung ini belum masuk,” tuturnya.
“Seperti yang dikatakan tadi, karena kecubung ini bisa dipakai sebagai pengobatan. Salah satunya untuk anti nyeri,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu dokter di BNN Kota Banjarmasin, dr Pediya menerangkan, dalam kecubung ini sendiri mengandung beberapa senyawa aktif, yang memilki efek halusinasi hingga kematian.
BACA JUGA: Kecubung Resahkan Warga, Sekdakot Minta Peran Aktif Pengawasan Masyarakat
Salah satunya seperti mengandung senyawa atrofi, yang mana ini biasanya ada pada obat jantung dan berguna untuk meningkatkan detak jantung pada penderita lemah nadi atau jantung. “Kalau ini dikonsumsi pada orang normal, ini bisa membuat detak jantung naik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
“Disamping itu juga, ada senyawa lain yang mengakibatkan halusinasi dan ketergantungan,” tambahnya.
Dirinya pun memberi saran, dari fenomena ramainya penyalahgunaan kecubung ini agar pihak berwenang dapat memberantas sumber peredarannya terlebih dahulu. “Itu kalau dari saya, jika kita ingin mengobati pasien. Alangkah lebih baik kalau kita menstop dari mana peredaran kecubung ini,” tutupnya.(jejakrekam)