Bermaksud Ingin Selesaikan Masalah Secarta Baik-baik, Pelaku Malah Berbalik Aniaya Korban

0

TINDAK pidana penganiayaan, yang menyebabkan korban alami luka-luka, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan nomor perkara 407/Pid.B/2024/PN Bjm.

JAKSA penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menyebut, terdakwa Hidayat yang melakukan penganiayaan terhadap korban Rizki, diancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 351 ayat (1) KUHP, yakni tentang penganiyaan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/7/2024) di PN Banjarmasin itu, JPU membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim dengan menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

BACA: Pelaku Penganiayaan Amat Koreng, Diadili di PN Banjarmasin

Diceritakan oleh saksi korban, Rizki, bahwa kejadian berawal pada 27 Maret 2024, yang sebelumnya saksi korban ada cekcok dengan temannya, yakni M Rivani yang kemudian mengadu kepada terdakwa Hidayat yang saat itu sedang bersama temannya MR Saputra dan sedang minum-minuman beralkohol.

Namun, saksi korban sempat menantang terdakwa untuk berkelahi. Selesai minum, terdakwa mendatangi kos korban dengan maksud membicarakan masalah antara mereka berdua secara baik-baik, termasuk untuk menyelesaikan peristiwa pemukulan temannya M Rivani.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, Terdakwa dan korban bertemu. Meski sempat ditahan oleh saksi Putri selaku istri dari korban, namun korban sempat melakukan dorongan yang membuat terdakwa marah dan emosi. Seketika, senjata tajam jenis pisau melayang ke arah bahu sebelah kanan sebanyak 1 kali, kemudian ke arah perut sebanyak 1 kali, lalu ditusukan lagi ke arah lengan kiri sebanyak 1 kali, kemudian dilerai oleh istri korban dan banyak warga berdatangan, sehingga terdakwa melarikan diri.

Mendengar keterangan para saksi dan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Senin depan, dengan agenda sidang putusan.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.