Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
TANGGUNG jawab untuk melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
PROBLEMATIKA itulah yang menjadi perhatian khusus Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Desa Teluk Mesjid Kec. Danau Panggang, Hulu Sungai Utara pada Selasa (2/7/2024).
Politisi senior Partai Golkar ini menyebut tujuan diadakannya sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kalsel Nomor 2 Tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
BACA : Lepas Turdes Menembus Batas ke 10, Ketua DPRD Harapkan Masyarakat Lebih Sejahtera
Supian HK menjelaskan untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta bisa membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“Yang pertama, bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,” pungkas Supian HK.(jejakrekam)