Syamsuddin Noor Tak Lagi Bandara Internasional
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia, menjadi bandara domestik. Salah satunya Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin.
PENCABUTAN status ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024), tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Terkait hal ini, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, H Berkatullah mempertanyakan hal tersebut dalam Press Tour yang tergabung dalam Press Room Pemprov Kalsel di Kementerian Perhubungan RI.
BACA: Dukung Kesuksesan Presidensi G20, Bandara Internasional Syamsudin Noor Siapkan Fasilitas Pendukung
Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik kementerian Perhubungan RI menjelaskan, pencabutan itu akibat para penumpang baik yang datang dan pergi keluar negeri kurang potensial.
“Bandara tersebut hanya melayani penerbangan jarak dekat, dari atau ke satu atau dua negara. Juga hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, selanjutnya ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional,” ujar Budi Rahardjo menjelaskan di hadapan romobongan Press Tour Pemprov Kalsel, Selasa (25/6/2024).
Dengan minimnya penerbangan keluar negeri ini, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
BACA JUGA: Bermodel Intan, Presiden Jokowi Resmikan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin
Kementerian tentu ada tujuan saat memutuskan mengpenghapusan status bandara internasional ini, salah satunya secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional. “Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hubungan internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujarnya.
“Kami dari Kementerian Perhubungan RI sangat memaklumi (kekecewaan) masyarakat Kalimantan Selatan, semoga kedepan bandara tersebut bisa saja kembali menjadi bandara internasional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Adpim Pemprov Kalsel H Berkatullah sangat berterima kasih dalam penjelasan yang diberikan. “Kami berterima kasih kepada Kementerian Perhubungan RI, yang menerima kita dengan baik sehingga kita dapatkan informasi sesuai yang kita harapkan. Dan ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat Banua,” ujarnya.(jejakrekam)