50 UMKM binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong, sudah memiliki sertifikat halal.
HAL ini sebagai perwujudan upaya DKUPP Kabupaten Tabalong memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM agar produknya baik makanan dan minuman resmi berlabel halal.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil DKUPP Tabalong, Sofiansyah mengatakan, untuk pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal, untuk dapat mempersiapkan KTP, nomor induk berusaha (NIB), nomor whatsApp aktif, email dan produk yang bakal disertifikasi.
“Sudah ada 50 UMKM binaan kita sudah bersertifikat halal secara gratis melalui program sertifikasi halal self declare dari Kementerian Agama,” katanya, Kamis (20/06/2024).
BACA: Diskop UKM dan Perindag Tabalong Gratiskan Stand Untuk UMKM Binaannya
“Produknya ini diluar unsur daging dan ayam,” sambungnya.
Menurutnya, program sertifikat halal self declare ini dikhususkan, karena produk yang berbahan dari daging dan ayam dilakukan secara reguler atau berbayar.
“Ini karena rumah penyembelihan hewannya tidak bersertifikat halal, maka berbayar,” ujarnya.
Ditambahkannya, program sertifikat halal tersebut akan kembali dilakukan dengan kouta pengajuan sebanyak 200 ribu untuk seluruh Indonesia pada Juli-Agustus 2024.
“Kita ajukan lagi, jadi masih ada beberapa UMKM akan kami fasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal. Sudah masuk draft sekitar 20 dan belum lagi ditambah yang belum terdata,” tambah Sofiansyah.(jejakrekam)