Gubernur Sampaikan Usulan 4 Raperda, PT Jamkrida Diubah Jadi Perseroda

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, mengusul empat Rancangan peraturan daerah (Raperda).

EMPAT raperda diusulkan eksekutif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kalsel di Banjarmasin, Rabu (19/6/24)

Dalam rapat paripurna dipimpin H Supian HK serta dihadiri puluhan anggota DPRD Kalsel dan kepala SKPD serta Forkopimda pagi itu, disampaikan usulan yaitu, 1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. 2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. 3. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

“Adapun naskahnya telah kami sampaikan kepada DPRD Kalsel melalui surat nomor 100.3.2/586.1/kum/2024  tanggal 16 mei 2024,” sebut gubernur yang akrab disapa Paman Birin.

Paman Birin menjelaskan tujuan usulan perubahan. untuk Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, adalah untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah,” kata dia.

Salah satunya, lanjut dia, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.

Kemudian tujuan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, diharapkan  dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang.

Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, tujuan utamanya, memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi; Mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan; Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat; dan menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien.

Terakhir, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, Paman Birin berharap ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah lainnya.

“Raperda ini diharapkan dapat jadi pedoman seluruh pihak terkait, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalsel 2025-2045, yakni Kalsel Sebagai Gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” papar Paman Birin.

Sebagai tindaklanjut, dari pokok-pokok pikiran yang disampaikan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Kalsel yang memimpin rapat mengatakan, usulan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu melalui pandangan fraksi-fraski pada rapat paripurna berikutnya.

Pimpinan rapat juga menyambut baik sejumlah penjelasan dan tujuan empat raperda yang diusulkan tersebut.

“Segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, harus didukung melalui kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.